Video

SELAMAT DATANG DI PMI KOTA PALU

Misteri

Random

Fakta

Alam Nyata

LIRIK LAGU BAKTI REMAJA

Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama… Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia luhur budinya Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia Mulia citanya

Blog Archive

Featured Posts


Kesehatan

Logo

SAL WIRA

SAL WIRA

SAL KSR

SAL KSR

SAL KSR

SAL KSR

SAL MADYA

SAL MADYA

Teknologi

Misteri

mediabar

Kehidupan

Páginas

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama… Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia luhur budinya Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia Mulia citanya

Search This Blog

Rabu, 08 Januari 2014

Senin, 12 Agustus 2013

Tulisan Jusuf Kalla

 (Polemik Seputar “Lambang” Palang Merah…”)

Baru baru ini saya ditemui oleh seorang kawan lama, dia  cukup fanatik dengan agamanya. tapi tidak radikal tentunya. Dia menemui saya hanya karena persoalan dia merasa terganggu dengan Logo PMI, yang nota bene menggunakan lambang palang yang dia asosiakan ke agama tertentu. Dan meminta lambang PMI untuk di Indonesia diganti dengan lambang apa saja asal jangan lambang Palang.
Saya bilang ke dia wah anda salah besar kalau mengatakan Palang itu milik agama tertentu.  Bahwa palang yang menyimbolkan agama tertentu itu kakinya lebih panjang, kalau PMI tidak, semuanya sama panjang. Ia sama dengan symbol penjumlahan ,di dalam ilmu Mate-Matika . Tentunya kita semua tahu mengenai asal-usul ilmu mate-matika, dia  berasal dari pelajaran Al-Jabar yang dikembangkan oleh ilmuwan islam, yang bernama al-quesi, jadi itu sebenarnya lambang palang yang anda protes, yang menciptakan itu orang yang beragama islam.
Dan saya katakan juga kepada teman saya itu, kalau anda tidak suka PMI menggunakan lambang itu tidak masalah nanti kita ganti. Dengan syarat symbol (+) di tombol HP anda juga hilangkan ganti dengan gambar apa saja, dan anak anda yang masih sekolah kalau dia belajar penjumlahan larang dia pakai symbol (+) untuk menjumlahkan, suruh dia ganti pakai symbol yang lain.
Karena yang kasi symbol itu bukan pengurus PMI tapi itu sudah diberikan oleh Negara, kalau Negara mau rubah silahkan, kita akan ikut saja, kita tidak terlalu mempersoalkan lambang itu, toh semenjak zaman pak Hatta jadi pengurus PMI dia juga pakai lambang itu juga.
Selain itu kalau lambang tersebut dirubah, yang jadi susah tentara, apa hubungannya dengan tentara, ? karena konvensi mengatakan ketika terjadi perang, maka orang yang menggunakan tanda Palang Merah, itu tidak boleh ditembak. Kalau kita ganti maka semua tenaga medik dalam perang bisa kena tembak nanti. Jadi bikin persoalan lagi kita ini, hanya gara-gara masalah lambang. Masa lambang harus dipersoalkan ? itukan tidak ada hubungannya dengan amal ibadah. Kita kan “fastabikhul khairat” saja.
Jadi itulah selentingan yang bukan hanya kawan saya saja yang persoalkan tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang terlalu mempersoalkan penggunaan lambang tersebut. seolah-olah PMI itu merupakan gerakan “misionaris” agama tertentu, saya selalu katakan, Palang Merah itu gerakan kemanusiaan yang lintas batas agama, suku, dan bangsa. Lalu mengapa ada muncul Bulan sabit Merah? apakah dia gerakan counter Misionaris?
Jadi sejarahnya seperti ini, kenapa ada Palang Merah dan kenapa ada Bulan Sabit Merah ? Lambang Palang Merah sendiri sebenarnya diadopsi dari bendera Swiss, untuk menghormati Henry Dunant sang Pendiri Palang Merah yang berkebangsaan Swiis, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss sebagai tempat konvensi kesepakatan penggunaan tanda untuk tenaga sukarela di Medan Perang.
Pada zaman dahulu setiap negara memiliki tanda yang berbeda beda untuk tenaga medis di medang perang.  seperti Austria memakai bendera putih, perancis merah, dan spanyol Kuning. Yang jadi masalah pihak lawan kadang tidak mengenali tanda dari tenaga medis sehingga banyak sukarelawan medis yang jadi target sasaran tentara lawan.
Sehingga akhirnya muncullah pemikiran untuk menggunakan lambang yang seragam bagi setiap tenaga medis yang ada di medan perang.  Akhirnya pada tahun 1863 pada konferensi internasional diputuskan Lambang Palang Merah di atas dasar putih menjadi simbol bagi para sukarela medis. Lambang tersebut merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) yang memfasilitasi berlangsungnya Konferensi Internasional saat itu. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
Pada dasarnya penggunaan lambang Palang Merah tidaklah dimaksudkan untuk menampilkan simbol kelompok tertentu, itu hanya karena konferensi untuk menentukan tanda bagi tenaga sukarela Medis pada saat perang diadakan di Swiss jadi mungkin peserta waktu itu mencari gampangnya ajah, yah sudah dibaliklah bendera Swiss untuk dijadikan tanda bagi mereka yang menjadi sukarela medis di medan perang.
Namun demikian tidak setiap negara bisa memahami penggunaan tanda tersebut, ini terjadi pada tahun  1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah tenaga sukarela medis ditangkap dan dibunuh oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Pihak kerajaan  beralasan bahwa tentara Turki yang rata-rata beragama Islam sensitif terhadap Lambang berbentuk palang tersebut sehingga mengira mereka juga musuh (mungkin karena Turki masih ada trauma dengan perang salib mengingat tentara Eropa waktu itu menggunakan lambang palang yang kakinya lebih panjang di dada mereka sewaktu melakukan invasi ke Timur Tengah).
Dengan begitu muncullah gagasan untuk tanda bagi pekerja kemanusiaan di medan perang tidak hanya menggunakan lambang Palang merah, tetapi juga menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Bulan sabit Merah ini disahkan  pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi. Jadi itulah awal mula mengapa ada Palang Merah, mengapa ada Bulan sabit merah, bukan karena faktor agama tapi karena masalah salah paham saja.
Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/05/26/polemik-seputar-lambang-palang-merah/

Minggu, 23 Juni 2013


Rabu, 06 Juni 2012

                                                                      ARTIKEL




Pentingnya Korps Sukarela (KSR)


Perguruan Tinggi merupakan pusat pendidikan, pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang pelaksanaan kegiatannya berdarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: mendalami ilmu pengetahuan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.

Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu masyarakat tidak berada dalam situasi atau keadaan yang sama, sering situasi terjadi bukan atas dasar keinginan sendiri. Oleh karena itu menjadi kewajiban anggota masyarakat yang lain untuk membantu sesama mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang menguntungkan.

Dalam rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini perguruan tinggi membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas setiap saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan sesuai dengan kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.

KSR merupakan ujung tombak PMI di lapangan. KSR PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi - pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI, yang telah memperoleh latihan khusus tentang KSR.

Seorang anggota KSR harus selalu sadar untuk mengabdi bagi tugas kemanusiaan dalam mewujudkan peranan PMI dengan melakukan berbagai upaya agar dapat menyelesaikan tugas dengan sempurna.

Pembentukan anggota KSR dilakukan melalui pendidikan agar dapat memperoleh kemampuan yang dipersyaratkan dalam tugas - tugas kemanusiaan.

Calon anggota KSR yang belum pernah mengikuti aktivitas Kepalangmerahan diwajibkan untuk melalui tahap orientasi.
Lama orientasi kurang lebih 2 - 4 minggu dengan tujuan pengenalan Kepalangmerahan.


Organisasi

1. Struktur Organisasi

Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit:
  1. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
  2. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
  3. Unit terdiri dari minimal 2 kelompok
  4. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
  5. Regu, kelompok dan Unit dapat terbentuk pada:
    1. Lingkungan Markas Cabang
    2. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
    3. Lingkungan Satuan Kerja (Kantor, Pabrik dll)
    4. Lingkungan Masyarakat Umum
2. Mekanisme Organisasi
  1. Kepala Seksi Diklat PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sbb:
    1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat
    2. Merencanakan kegiatan rutin bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR
    3. Memilih diantara anggota KSR yang baru dilantik yang akan ditunjuk sebagai tenaga - tenaga Pimpinan, yang nama - namanya diteruskan kepada Pengurus Cabang untuk mendapat persetujuan
    4. Memimpin seluruh kegiatan seksi Diklat/KSR termasuk bidang keuangan dan perlengkapan KSR PMI
    5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
  2. Komandan Unit KSR PMI
    1. Merencanakan dan menentukan penempatan anggota dan formasi Kelompok, Regu
    2. Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota
    3. Memimpin pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota
    4. Merencanakan Pendidikan dan Pelatihan ulang maupun penyempurnaan secara terus menerusl
    5. Bertanggung jawab kepada Pembina KSR PMI setempat
    6. Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI
  3. Kepala Kelompok KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah
    1. Kepala Kelompok KSR PMI berkewajiban meneruskan dan melaksanakan perintah dari Komandan Unit kepada para anggota Kelompok.Regu, melalui Kepala Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota Regunya masing - masing
  4. Kepala Regu KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah:
    1. Kepala Regu KSR PMI berkewajiban meneruskan perintah dari Kepala Kelompok/Komandan Unit kepada para anggota Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota kelompok dan Regunya masing - masing
3. Ketentuan lain
  1. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya
  2. Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama/koordinatif
  3. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang

Tugas
Tugas KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan dalam Kesatuan atau Unit yang terorganisasi.

Hak
  1. Setiap anggota KSR PMI berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam Perhimpunan PMI, baik di dalam Kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional
  2. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
  3. Setiap anggota KSR PMI berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
  4. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh tanda penghargaan / tanda kehormatan dari perhimpunan PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Internasional sesuai dengan ketentuan
  5. Setiap anggota KSR PMI berhak memberikan saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Kewajiban
  1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya
  2. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga kesiap siagaan dengan mengikuti:
    1. Kegiatan pembinaan perhimpunan
    2. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
    3. Kegiatan 'gladi'
    4. Kegiatan operasional

KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota KSR haruslah melalui beberapa tahapan:
  1. Syarat Keanggotaan
    Syarat menjadi anggota KSR PMI adalah sebagai berikut:
    1. WNI dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
    3. Umur minimal 20 tahun dan pendidikan serendah - rendahnya tamat SMP atau sederajat
    4. Berkelakuan baik
    5. Sehat jasmani dan rohani
    6. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
    7. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
    8. Bersedia menjalankan tugas Kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku
    Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti Pelatihan tingkat Dasar KSR, sebelum menginjak tingkat Lanjutan dan Spesialisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti Pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

    Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi Anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).
  2. Pengesahan anggota
    1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan upacara pelantikan
    2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI
    3. Cabang atau Pembina KSR PMI setempat
  3. Keanggotaan KSR PMI akan berakhir karena:
    1. Meninggal dunia
    2. Minta berhenti
    3. Diberhentikan


B. Kartu Tanda Anggota KSR PMI
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI
C. Atribut
  1. Jenis atribut/tanda pengenal KSR PMI:
    1. Badge KSR PMI Perguruan Tinggi menyesuaikan lambang / logo perguruan tinggi masing - masing dan lambang PMI, bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang disablon atau dibordir
    2. Badge KSR PMI berbentuk bundar dengan lambing PMI ditengah bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
    3. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir)
    4. Tanda tingkatan, dibuat dari kain berwarna merah berbentuk segitiga samakaki dengan tulisan A (untuk KSR Tingkat Dasar) atau B (KSR Tingkat Lanjut) warna hitam disablon atau dibordir
    5. Nama dada dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh:E. Komalasari, berwarna hitam disablon atau dibordir.
    6. Tanda lokasi dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi Cabang setempat, misalnya: Cabang Jakarta Timur.
    7. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI
    8. Tali koor peluit berwarna biru tua
    9. Atribut tambahan berupa pin / lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI atau luar PMI.
  2. Ketentuan pemakaian atribut:
    1. Badge, dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan symbol KSR PMI
    2. Tanda lokasi PMI Cabang dihahit pada lengan baju kiri diatas badge KSR PMI
    3. Badge KSRR PMI Perguruan Tinggi dijahit pada lengan baju kanan
    4. Tanda Korps Sukarela dijahit pada lengan baju kanan diatas badge KSR PMI Perguruan Tinggi
    5. Tanda Tingkatan KSR "A" atau KSR "B" dijahit tepat pada saku kiri
    6. Nama dada dijahit pada lengan baju diatas saku kanan
    7. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL
    8. Tali koor dipakai pada bahu sebelah kanan bagi Komandan / Pembina
    9. Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku bagi atribut tsb
    10. Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada baju atas sebelah saku kiri
D. Pemakaian pakaian seragam
  1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan pada waktu menjalankan tugas - tugas Kepalangmerahan
  2. Pakaian seragam lapangan dipergunakan pada waktu menjalankan tugas - tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan PSL
  3. Lencana/PIN dapat juga dipakai pada waktu - waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps atau PMI.

KEGIATAN

Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan KSR :
  1. Pada saat damai
    1. Donor darah sukarela
    2. Bakti sosial
    3. Pelatihan dan Pemberdayaan
    4. Penyebarluasan /Diseminasi Prinsip - prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur dan lain - lain
  2. Pada saat Bencana
    1. Evakuasi Korban
    2. Pertolongan Pertama pada korban dan penampungan darurat
    3. Pelayanan Dapur Umum
    4. Tracing and Mailing Service
    5. Pelayanan Sosial dan Kesehatan, misalnya : pengadaan air bersih dan sanitasi
    6. Pendistribusian barang bantuan
    7. Dukungan Psikologis (Psychological support)
  3. Pada saat konflik
    1. Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
    2. Pelayanan Pertolongan Pertama
    3. Bantuan konseling pada Pengungsi yang mengalami Psikososial Traumatik

Rabu, 09 Mei 2012


Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur, melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada disana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang emnajdi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunan bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan :
     Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.

     Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara, maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan Internasional yang mengatur perlindungan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL
1.Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss.

     ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.

2.Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.

     Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
       Omen dapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa

       O
men jalankan Prinsip Dasar Gerakan  
       Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut 
       sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit       Merah.
3.Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson, warga negara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference). Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut, khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya