Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino,
Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur, melawan pasukan
Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang
pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada disana dalam rangka
perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis Napoleon III. Puluhan ribu
tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat
40.000 orang yang emnajdi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh
penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunan bekerjasama dengan penduduk
setempat segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke
Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku
berjudul "Kenangan dari
Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa.
Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan :
Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat
dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang
cedera di medan perang.
Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera
di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada
waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan
Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama
membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang
cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee
of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan
kemanusiaan di setiap negara, maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang
bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang.
Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa
pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri
beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi
prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan
dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga
dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu
komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan
Internasional yang mengatur perlindungan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1.Komite Internasional Palang Merah / International Committee of
the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan
bermarkas besar di Swiss.
ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah
yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949
berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian
bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan
bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin
penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2.Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang
kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti
bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan
P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
Omen dapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi
peserta Konvensi Jenewa
Omen jalankan Prinsip Dasar Gerakan
Omen jalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan
memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut
sebelum menjadi anggota
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah.
3.Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
/ International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson, warga negara
Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun
1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong
korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi
bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan
Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi
pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH
INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference). Konferensi ini dihadiri oleh
seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, perhimpunan nasional
dan Federasi Internasional) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa.
Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat
untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua
peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga
mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya
terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas
permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang
dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi
internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut, khusus untuk Federasi
Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang
Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan
dan pengembangannya